get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tahan Mantan Direktur PT PCM

Korupsi Dana PIP, Polda Banten Tangkap Mantan Kepsek dan Staf Ahli DPR RI di Kota Serang

Rabu, 07 Februari 2024 | 18:18 WIB
header img
Press rilis polda banten pengungkapan penyalahgunaan dana PIP tahun 2021, Rabu 7/2/2024 (ist)

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. "Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,"  ujar Wiwin.

Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten. "Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750," kata Wiwin. 

Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. "Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M," jelas Wiwin.

Diakhir Kabid Humas Polda Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan sebaik- baiknya. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan  yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara," tutup Didik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut