get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Limbah Jadi Berkah, Warga Padarincang Kabupaten Serang Produksi Paving Blok Ramah Lingkungan  

Gegara Ketagihan Judi Online, Kurir Paket Ditangkap Polisi! Ini Kronologinya

Senin, 12 Februari 2024 | 06:54 WIB
header img
Foto: ilustrasi Kurir Paket.

iNews Banten – Inisial S (30) Seorang kurir paket di Kabupaten Lampung Utara membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Karena dituduh membuat laporan palsu. Lalu S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Kemudian Seorang kurir paket di Kabupaten Lampung Utara berinisial S (30) ditangkap polisi, Kamis (8/2/2024) lalu. Dikutip dari iNews.id.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mengatakan, korban awalnya melaporkan diikuti dua orang yang tidak dikenal. Dua orang itu kemudian menendang motornya serta merampas tas milik korban berisikan uang tunai Rp5.930.000. “Uang itu hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja," kata Kapolsek Minggu (11/2/24). Dikutip dari Inews.id.

Kepada polisi, kata dia, S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (8/2/2024).

Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online," kata Iptu Mardiansyah. 

Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut