SERANG, iNewsBanten - Salah satu oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial DW diduga melakukan penipuan pada pengusaha asal Kabupaten Lebak.
Korban yakni Kiki Hanggoro pria yang mengaku ditipu oleh DW. Pria yang akrab panggilan Diki ini mengaku ditawari proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kaskus (MCK) oleh DW di 25 titik.
Oknum Kejati tersebut kata Diki, meminta uang sebesar Rp80 juta sebagai pelicin agar mendapatkan proyek yang berasal dari salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya serahkan uang itu ke DW di kantor Kejati Banten pada 11 November 2023," ucap Diki kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Rabu (21/2/2024).
Diki menambahkan hingga saat ini proyek tersebut tidak ada. Diki yang telah menyetor uang merasa kesal dan meminta uang tersebut dikembalikan.
"Dia bayar Rp25 juta ke saya. Sisanya sampai sekarang belum dibayar uang itu," ucapnya.
Diki meminta agar Kepala Kejati Banten dapat memberikan perhatian khusus di kasus dugaan penipuan ini.
Karena kata Diki, dia sudah merasa lelah jika harus bulak balik ke kantor Kejati Banten untuk menagih uang ke DW.
"Kalau ini tidak ada kejelasan, saya akan membuat laporan ke polisi," ucapnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mengaku sudah mendapat informasi warga Lebak mengadu laporan ke Kejati atas dugaan penipuan tersebut.
"Iya ada laporan tapi yang jelas masih diperiksa belum tahu kasus posisinya yang bersangkutan dan masih kami dalami," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi