get app
inews
Aa Text
Read Next : Program BNPB Cilegon, Pemerintah Kelurahan Mekarsari Gelar Simulasi Tanggap Bencana

Maraknya galian tanah merah di Mekarsari JBB Ancam Demo di Kantor Pol PP Lebak

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:09 WIB
header img
Maraknya galian tanah merah di Mekarsari JBB Ancam Demo di Kantor Pol PP Lebak

LEBAK, iNewsBanten - Ruas jalan Papanggo-Kopo penuh dengan ceceran tanah yang diduga akibat adanya aktifitas galian tanah merah (kuari) yang berlokasi di kampung Kalawijo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung.

Ceceran yang mengotori badan jalan tersebut sengaja dibiarkan oleh oknum pengusaha kuari yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ruas jalan Papanggo-Kopo yang banyak tercemari akibat ceceran tanah tersebut dikritisi oleh Ade Irawan, salah seorang pemerhati lingkungan yang sekaligus juga sebagai pembina Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) Kabupaten Lebak. 

"Saya mendapat keluhan dari pengguna jalan dan warga yang berada diruas jalan Papanggo-Kopo yang kini terdapat banyak ceceran yg tanah akibat adanya aktifitas mobilisasi armada pengangkut tanah merah yang diduga keluar dari galian tanah yang berlokasi di kampung Kalawijo. Sebagai pemerhati lingkungan di kabupaten Lebak

Saya akan melakukan upaya agar pemerintah kabupaten Lebak melalui dinas terkait agar melakukan tindakan yang diperlukan. Jika aktifitas kuari tersebut tidak mengantongi perijinan maka Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi penegak K3 harus melakukan penghentian aktivitas kuari tersebut" papar Ade Irawan.

Tambahnya lagi, jika Satuan Polisi Pamong Praja tidak melakukan langkah langkah yang seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, pria yang kerap dijuluki dedengkot LSM sa alam dunia tersebut akan melakukan pressure dalam bentuk aksi unjuk rasa di titik lokasi kuari dan kantor satuan polisi Pamong Praja kabupaten Lebak.

" Besok saya akan datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lebak untuk menyampaikan persoalan ini. Jika tidak mendapatkan yg tanggapan maka kami akan menggunakan hak kami selaku organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana dijamin oleh undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum" tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut