Menurut AKP Choirul anam"
Pada hari sabtu, 24 Februari 2024, sekira jam 22.00 wib. Adanya laporan dari warga sekitar Linkungan kenanga Terate udik Kelurahan masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Bahwa di linkunganya ada sekumpulan anak remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan
melakukan tawuran, atas hal tersebut waga melaporkan ke Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten
Seiring dilakukan penyelidikan menyikapi video tawuran remaja yang viral sebelumnya, unit reskrim polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama warga Linkungan terate udik, kemudian mengamankan sekumpulan remaja yang diduga akan tawuran tersebut."ujarnya.
Selanjutnya 9 ( Sembilan ) remaja tersebut di bawa ke Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten untuk di lakukan proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke 9 (Sembilan) anak remaja tersebut tidak ditemukan senjata tajam (sajam/benda) berbahaya lainnya, dan usia rata rata masih sekolah
Ke 9 (Sembilan) anak remaja yang hendak tawuran RA(18),MN(18),HA (18),FA(18),RA(18),RI(18),SR (18)
IR (18) dan MR (18).
Tindak lanjut perkara ke 9 ( Sembilan) anak remaja tersebut di berikan Pembinaan dan pernyataan untuk tidak melanggar hukum dari yang bersangkutan, atas dasar surat permohonan dan surat pernyataan dari org tua/wali yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh pemuda di lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan."
AKP Choirul anam selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten. menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk membantu tugas kepolisian untuk memberikan informasi bila terjadi kejahatan atau tindak pidana yang akan merugikan orang lain ataupun dirinya,segera menghubungi Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Lihat Berita Lainnya