get app
inews
Aa Text
Read Next : Karang Taruna dan Perwira Soroti, Terkait Gejolak Industri di Kota Cilegon

Adanya Tanggapan KASN, Ini Respon Camat Cibeber Kota Cilegon Terkait Kasus Dirinya

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Foto: Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.(Tangkapan layar)

CILEGON, iNewsBanten - Berdasarkan menurut informasi pernyataan jelasnya dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon yaitu memberi sanksi disiplin sedang kepada Sofan Maksudi selaku Camat Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang 
“mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu melalui status Whatsapp.

Pada Senin (12/2/2024) lalu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit sejak Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin sedang untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.

“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya kepada iNews Banten melalui pesan Whatsapp, Selasa (27/2/2024).

Masih kata Joko mengungkapkan, dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon kemudian menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkap pernyataan jelasnya.

Kemudian sanksi itu, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya.

Sebelum diberitakan, iNews Banten mencoba konfirmasi kepada Sofan Maksudi, Camat Cibeber, kota Cilegon melalui watshApp nya Selasa (27/2/2024), ia mengatakan belum bisa berkomentar, pada intinya (Camat Cibeber, Red) kita  serahkan semuanya terkait kasus ini kepada BKPSDM Kota Cilegon selaku yang berwenang dalam hal ini dan siap pasrah, Pungkas singkatnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut