get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Lebak Kembangkan Bibit Kerbau Unggul

Buat Hiburan ke Bali 6 kali, Polisi Ringkus Wanita Cantik Asal Lebak Gelapkan Uang Rp500 juta

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:09 WIB
header img
Pressrilis polres serang kota ungkap kasus penggelapan uang sebanyak 500jt oleh karyawan toko kosmetik di kota serang,(ist)

SERANG, iNewsBantenWanita cantik bernama Fuja Fauziah sekaligus seorang selebgram yang juga karyawan di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan dana senilai Rp 500 juta rupiah dari tempatnya bekerja. Jumlah kerugian aada perbedaan hasil audit sama laporan dari korban. Pengakuan korban mengatakan Rp1,3 miliar namun hasil audit Polresta Serang Rp500 juta.

Fuja melancarkan aksinya selama rentang waktu 2022-2023 dengan modus mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Ia kemudian menutupi jejaknya dengan memanipulasi data pelaporan.


Aksi Fuja baru terbongkar setelah Alfyera Alvionita, pemilik toko sekaligus teman dekatnya, merasa curiga dengan gaya hidup mewah yang sering dipamerkan Fuja di Instagram. Alfyera kemudian memeriksa CCTV dan menemukan bukti penggelapan yang dilakukan Fuja.

Dalam konferensi pers yang diadakan Polresta Serang pada Senin (26/2/2024), Fuja mengaku khilaf dan tergoda untuk mengambil uang hasil penjualan toko. Uang hasil penggelapan tersebut digunakannya untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali.

“Saya khilaf saat ngambil uangnya, dan karena tidak dicek juga sama ownernya jadi ngambil terus menerus. Uang hasil penggelapan untuk liburan dan main ke Bali sebanyak enam kali. Saat liburan gak kepikiran bersalah cuma setelah pulang kerja, saya selalu kepikiran,” kata Fuja.

“Saya juga merasa takut saat ngambil uang hasil penjualan, selalu kepikiran kecelakaan takut tangannya patah gitu,” tambahnya.

Setelah aksinya terbongkar, Fuja sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Pada Jumat (23/2/2024), Fuja berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah kerabatnya di Lebak, Banten.

Fuja kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengusaha untuk selalu melakukan pengawasan dan kontrol internal yang ketat agar terhindar dari kasus serupa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut