get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Cilegon Bebaskan 28 Warga Binaan Melalui Program Integrasi, Gratis!

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Pelaku Curas

Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:07 WIB
header img
Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Pelaku Curas (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Polres Cilegon ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, saat press conference yang dilaksanakan di aula Wicaksana Laghawa, Kamis (29/02/2024).

Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon di Pimpinan Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri dan Kanit Resmob IPDA Bagus Budi Koncoro Aji Mengamankan pelaku Kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri membenarkan bahwa kurang dari 1 X 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon IPDA Bagus Budi Koncoro Aji telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan sehingga Korban Meninggal dunia.

AKP Syamsul menjelaskan Kronologis kejadiannya hari Kamis, Tanggal 22 Februari 2024, sekira jam 14.00 Wib, telah datang seorang laki-laki yang mengaku Bernama FK (30) ke kontrakan korban yang beralamat di jalan Sumedang no 39 Bendungan Kecamatan Cilegon kota Cilegon. sebelumnya Pelaku sudah pernah minta pijit kepada korban tetapi korban tidak mengenal nya begitu dekat.

Setelah korban memijit saudara FK (30) ternyata pelaku hendak memiliki Perhiasan korban Dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku, sehingga korban melawan dan pelaku kemudian menusukkan Pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban dibagian perut sebelah kanan, dan pelaku berhasil mengambil perhiasan Kalung,gelang dan cincin .

Korban Neni (46),Komp.BBS II jln.flamboyan raya no.66 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Pelaku FK (30),Linkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Atas informasi dari masyarakat Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 06.00 wib, Gabungan Team unit 1 Pidum dan Resmob Polres Cilegon Polda Banten berhasil mencari persembunyian pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

FK (30) berhasil ditangkap di Lingkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, kemudian setelah dilakukan pengintaian Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 07.30 wib, di lakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di akui oleh pelaku FK (30) bahwa dirinya benar melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban saudari Neni Triyana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang di lakukan oleh pelaku.FK," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut