TANGERANG, iNewsBanten- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum.
"Selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran 2 hari," ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maeysal Rasyid saat konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2024.
Maeysal Rasyid menambahkan, selain hiburan adapun jam operasional terhadap restoran maupun tempat makan. "Kalo restoran dan tempat makan itu kita himbau buka pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.
"Buka gapapa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi