Dipicu Dendam Perundungan, Pria di Tangerang Siram Rekan Kerja dengan Air Keras
Tangerang, iNews Banten - Seorang pria berinisial NY (27) menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya berinisial AN (39) di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/10/2026). Korban mengalami luka bakar akibat disiram menggunakan air keras.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri membenarkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (29/10/2026) tersebut. Saat ini korban tengah menjalani perawatan di Metro Hospital karena mengalami luka bakar cukup serius pada bagian wajah.
“Saksi yang melihat tubuh korban mulai terbakar, langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).
Syamsul mengungkapkan, motif penyiraman air keras itu dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban yang telah dipendam selama tiga tahun. Pelaku disebut kerap mendapat perlakuan perundungan dari korban.
Menurut Syamsul, AN sempat tidak bekerja di bengkel tersebut selama satu tahun. Namun, pemilik bengkel kemudian kembali memanggilnya untuk bekerja.
"Pelaku ini sebetulnya sempat berhenti kerja selama setahun. Kemudian dipanggil lagi oleh bosnya untuk bekerja kembali," jelas Syamsul.
Saat kembali bekerja, AN diduga sudah memiliki rencana untuk membalas perlakuan NY. Ketika masih berada di Palembang, pelaku disebut membeli air keras seharga Rp20.000 yang kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Pada Rabu (28/10/2026), atau hari pertama kembali bekerja, AN disebut kembali mengalami perundungan. Kejadian tersebut diduga membuat pelaku semakin menguatkan niat untuk melampiaskan dendamnya.
Sehari berselang, AN melancarkan aksinya ketika NY sedang bekerja di bengkel. Pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga membuatnya terkejut dan berusaha melawan.
"Korban yang terkejut kemudian memberikan perlawanan kepada pelaku. Korban kemudian mencoba menjauh dari pelaku, namun pelaku langsung mengambil batangan pipa besi yang berada di dalam bengkel dan langsung memukul korban di bagian dada dan punggung," ungkap Syamsul.
Melihat kejadian itu, sejumlah pekerja langsung membawa NY ke rumah sakit. Sementara AN meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusidansyah mengatakan, AN akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis malam. Saat itu, pelaku diduga hendak melarikan diri menuju Palembang.
"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melarikan diri ke Palembang," kata Syaiful.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas cairan air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutur Syaiful.
Editor: Mahesa Apriandi