Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung sehingga air masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Jika tidak disengaja dan tidak diprediksi bahwa akan ada air yang masuk ke dalam rongga hidung atau mulut, kemudian ternyata air masih masuk ke dalam rongga hidung atau mulut atau telinga, maka hukumnya adalah makruh.
Namun jika sudah diketahui, misalnya sudah menjadi kebiasaan bahwa saat berenang air akan masuk, maka ini sama dengan disengaja.
Oleh karena itu, mengenai berenang saat berpuasa, itu kembali kepada masing-masing individu yang lebih mengetahui tentang kondisi dan kebiasaannya. Pada dasarnya, berenang saat berpuasa diperbolehkan, selama Anda bisa memastikan bahwa tidak ada air yang masuk ke dalam rongga hidung, mulut, dan telinga.
Pertanyaan apakah berenang membatalkan puasa, sudah terjawab bukan? Sebagai seorang Muslim, hendaknya selalu memiliki semangat untuk taat kepada Allah dan berhati-hati dalam melakukan sesuatu yang dapat merusak amal ibadah.
Wallahu a’lam bish shawab
Editor : Mahesa Apriandi