get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Mancak Adakan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program PKK

Warga Pandeglang Ditemukan Tewas Dekat PLTU Labuan

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:47 WIB
header img
Foto: Warga Pandeglang ditemukan tewas di dekat PLTU Pantai Labuan. (ilustrasi)

Sebab, hasil pemeriksaan sementara terdapat beberapa luka pada tubuh korban diantaranya ada luka lebam pada bagian muka dan luka pada bagian mulut seperti bekas ada tekanan. Namun hal itu harus dipastikan dengan hasil dari laboratorium.

“Kami sudah mengirimkan sampel ke labolatorium di Bogor dan kemungkinan hasilnya paling cepat 5 hari, karena menurut informasi korban ini pergi berdua kemudian minum terus mabuk, karena korban ini di bawah umur dan kalau benar di badannya terdapat alkohol atau narkoba jadi temannya ini kami tetapkan tersangka tapi kalau sekarang kami belum berani karena belum ada hasilnya,” terangnya.

“Memang di bagian muka ada lebam karena mungkin ada kayu atau besi di bawah jembatan, terus di mulut seperti ada tekanan di daerah gigi karena berdarah tapi ada pemukulan atau tidak itu tidak belum bisa mendetail kalau tidak ada hasil autopsi, kalau visum luar itu ada benturan sih. Kalau pembunuhan bisa jadi, tapi saksi melihat korban ini mabuk tidak sadarkan diri karena di jembatan itu dia muntah-muntah dan kemungkinan dia ga sadar dan jatuh ke laut,” sambungnya.

Ia membeberkan pada saat keluarga mencari keberadaan korban rekannya ini juga ikut mencari dan seolah-olah tidak mengetahui korban ada dimana. Malah ketika diamankan oleh polisi, rekan korban masih tidak mau mengakui jika pada saat kejadian dia bersama korban.

Tapi setelah meminta keterangan pada saksi yang mengetahui A dan korban ini berada di jembatan sebelum kejadian, akhirnya dia baruau menceritakan kejadian yang sebenarnya. “Waktu itu ada warga yang sedang membangunkan sahur dan melihat mereka sedang mabuk di atas jembatan, baru akhirnya si A ini mengaku. Alasannya dia takut melaporkan ke keluarganya,” pungkasnya.

Jika hasil laboratorium ditemukan adanya sisa alkohol pada tubuh korban kemungkinan besar rekan korban akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Intinya dia dititipkan oleh keluarganya ke polres biar aman dan ada surat penitipannya, jadi belum kami tahan. Kami juga belum berani sebelum lengkap bukti-buktinya,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut