Pada kesempatan yang sama Menteri AHY juga menyerahkan lima Sertipikat Tanah Elektronik untuk Pemerintah Kota Cilegon, disamping itu sebanyak 53 Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf juga diberikan oleh Menteri AHY kepada 42 perwakilan penerima di wilayah tersebut.
Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf yang diberikan diperuntukkan bagi tanah makam, masjid, musala, madrasah, dan yayasan, dalam upaya penyertipikatan tanah wakaf sendiri, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertipikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, hal tersebut sebagai upaya mewujudkan agar keamanan beribadah seluruh umat beragama dapat terjamin.
Dalam kunjungan kerja tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Pj. Gubernur Banten beserta jajaran Forkopimda; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jjaran; Wali Kota Cilegon beserta jajaran Forkopimda; Pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten beserta jajaran.
Editor : Mahesa Apriandi