PANDEGLANG, iNewsBanten - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) lakukan aksi jilid 3 di halaman kampus Universitas Mathla'ul Anwar Banten (UNMA), Rabu (08/5/2024)
Terpantau di Lokasi para pengunjuk rasa yang melibatkan puluhan mahasiswa dan juga alumni konsisten meminta sejumlah tuntutan diantaranya dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di UNMA Banten agar dikupas secara tuntas, dan menindak tegas dugaan pungli di FSFK UNMA Banten serta membatalkan SK pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UNMA Banten karena adanya dugaan fitnah terhadapnya.
Aksi yang masih berlangsung di UNMA Banten yang meminta pembatalan SK PJS Dekan FHS UNMA Banten serta PBMA yang diminta segera ambil sikap membatalkan SK yang tak sesuai prosedur hukum dan belum jelas bukti kebenarannya.
Firman Habibi selaku korlap mengatakan dirinya akan terus melakukan aksi ini sampai dikabulkanya tuntutan tersebut.
"Kami Selaku Mahasiswa akan terus menerus melakukan aksi Demontrasi sampai tuntutan kami dikabulkan, perjuangan tidak akan pernah berhenti sampai disini," ujarnya.
Lanjut Firman yang juga menjabat ketua Himakom tersebut mengatakan pihaknya akan mendorong dan mendesak kasus fitnah kepada Dekan FHS UNMA Banten tersebut kepada Polres Pandeglang untuk segera menetapkan tersangka tuduhan itu.
"Kalau perjuangan kami selama 3 Hari ini belum menemukan hasil kami akan mendesak dan akan melakukan Aksi Demo di Polres Pandeglang untuk segera menetapkan tersangka kasus fitnah terhadap Dekan FHS Unma Banten, juga dalam hal ini membubarkan Badan Penyelenggara Universitas (BPU)," ungkapnya.
Ditambahkan Firman bahwa Aksi Gabungan Mahasiswa dan Alumni UNMA Banten akan terus konsisten untuk mengawal persoalan ini dan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
"Berlangsungnya aksi Jilid 3 GAMA ini adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap Rektor Unma yang semena mena memecat Dekan FHS Unma tanpa bukti yang jelas dan aksi ini juga bentuk tuntutan keadilan terhadap pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial," Imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi