Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Melanda Kampus Lp3i Kramatwatu Kabupaten Serang, Warga Sekitar Panik
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 12 Orang Pekerja! Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:33 WIB
  • author Awan Setiawan / Indria Arri
Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 12 Orang Pekerja! Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi Gudang Tabung Gas Meledak (doc istimewa)

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut. Sedangkan pemilik gudang gas maut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman masing–masing 5 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut