Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 12 Orang Pekerja! Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:33 WIB
Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut. Sedangkan pemilik gudang gas maut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman masing–masing 5 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi