get app
inews
Aa Read Next : Tak Paham Prosedur Ruang Terbatas, 4 Pekerja Lemas Terjebak Didalam Sumur Diduga Menghirup Gas

Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 12 Orang Pekerja! Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:33 WIB
header img
Ilustrasi Gudang Tabung Gas Meledak (doc istimewa)

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut. Sedangkan pemilik gudang gas maut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman masing–masing 5 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut