TANGERANG, iNewsBanten - Pj Bupati Tangerang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades se Kab Tangerang, Banten, jumat (28/06) di Gedung GSG tigaraksa, tadi siang.
Senangnya luar biasa, sudah habis masa jabatannya, kini di perpajang masa jabatan kades.
Akhirnya yang muda mau bekarya ingin menjadi kades, terbentur masa usia masa kerja kades di perpanjang.
Berdasarkan surat No. B.400.10.2/9475-DPMPD/2024 tentang Surat Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun.
Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si dalam sambutannya mengatakan.
Para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa.
“Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang.
Lanjut Pj Andi Ony, berharap para Kades yang hari ini bertambah masa jabatannya 2 tahun kedepan.
Hendaknya menjadi pemimpin yang lebih amanah dan bertanggungjawab.
“Jadilah pemimpin yang amanah dan lebih bertanggungjawab,” harap Pj Andi Ony
Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengikuti apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun, Jumat (28/6/2024).
Pj Bupati Tangerang Andi Ony dalam sambutannya mengatakan, para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa.
“Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang, Jum’at (28/6/2024).
Sementara itu Dewan pembina Apdesi Kabupaten Tangerang Budi Usman yang biasa di panggil Budus mengatakan dengan adanya penambahan masa jabatan ini kepala desa (Anggota Apdesi Kabupaten Tangerang).
Saya harap bisa bekerja dengan maksimal dan melayani masyarakat lebih baik lagi dan mengedepankan pelayanan publik yang ramah cepat serta berpihak terhadap kepentingan umum.
Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa saat ini, memiliki target menjadikan 100 desa menjadi desa mandiri di tahun 2025.
Saat ini di Kabupaten Tangerang sudah ada lebih kurang 57 desa yang sudah menjadi desa mandiri, ” tandas Budus.
Harapan kita tentu adalah bagaimana penyelengaraan pelayanan dan pengguna layanan di desa bisa sama-sama memahami tugas dan fungsinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Makin baik layanan di desa maka akan menunjukkan kualitas desanya,” pungkas Budus.
( Kominfo/red)
Editor : Mahesa Apriandi