get app
inews
Aa Text
Read Next : Andra-Dimyati Optimis Bisa Unggul dan Menang, Saatnya Banten Maju Tidak Korupsi

5 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Usai Menang Praperadilan

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:47 WIB
header img
5 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Usai Menang Praperadilan (ist)

JAKARTA, iNewsBanten- Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas usai memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Pegi pun tersenyum lepas saat dikeluarkan dari ruang tahanan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Atas keputusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Berikut fakta-fakta Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan:1. Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak SahPutusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Sehingga Pegi Setiawan harus dibebaskan sebagaimana perintah hakim. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.2.

Hakim Tak Temukan Bukti KuatHakim Eman dalam amar putusannya, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," ujarnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut