LEBAK, iNewsBanten - Hingga pertengahan tahun 2024, tercatat ada 756.893 jiwa yang melakukan pernikahan di Kabupaten Lebak, angka ini merujuk pada data Disdukcapil Kabupaten Lebak, yang merupakan hasil dari masyarakat yang melakukan pelaporan pencatatan pernikahannya. Namun, dari angka tersebut, baru 326.484 jiwa yang tercatat memiliki akta nikah. Sedangkan, jumlah warga yang belum mencatatkan pernikahannya ke negara, atau belum memiliki akta nikah mencapai 430.409 jiwa, atau 57 persen dari jumlah penduduk yang melakukan pernikahan sebanyak 756.893 jiwa.
Hal ini tentu akan memunculkan persoalan, dan akan menyulitkan warga, mengingat akta nikah ini menjadi syarat utama dalam mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, paspor dan pemberkasan administrasi kependudukan lainnya.
“Kita harus melihat kultur masyarakat Lebak, yang berbeda dengan kota-kota besar lainnya. Namun, saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk melakukan pencatatan pernikahan, yang sebelumnya cukup dengan pernikahan agama saja. Seiring dengan banyaknya kebutuhan pembuatan administrasi, seperti pembuatan BPJS, yang memerlukan persyaratan yang tadi,” ucap Ahmad Nur Muhammad, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak. Selasa, (16 Juli 2024).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait pentingnya memiliki dokumen akta nikah. Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung mengenai persoalan ini.
Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dr. Saiful, S.Ag., M.H., untuk mengatasi persoalan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung, gencar melakukan sidang isbat nikah keliling ke beberapa tempat.
“Kita dari Pengadilan Agama telah berkomitmen untuk membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu, melalui program sidang keliling terpadu dan juga program-program perkara prodeo, sehingga masyarakat yang kurang mampu dan berada jauh dari akses ke Pengadilan Agama Rangkasbitung kita fasilitasi,” pungkasnya.
Namun, bukan berarti dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini dapat menyelesaikan persoalan. Dikarenakan program sidang isbat nikah terpadu ini tidak berpengaruh besar, untuk menurunkan tingginya jumlah penduduk yang belum memiliki akta nikah atau melakukan proses pencatatan pernikahan. Mengingat, pada saat sidang isbat nikah keliling, Pengadilan Agama Rangkasbitung hanya mampu mengurus tidak lebih dari 100 pasangan yang melakukan sidang isbat nikah di setiap tempatnya.
“Dalam beberapa pertemuan dengan Pemerintah Daerah, baik dengan Pak PJ Bupati atau Pak Sekda, kami sudah menyampaikan, bahwa hal ini menjadi stimulus dan direspon positif oleh Pemerintah Daerah. Sehingga Pemerintah Daerah berkomitmen, kedepannya akan menganggarkan di tahun yang akan datang, supaya menjadi program daerah, jadi bukan hanya semata-mata program yang dianggarkan oleh Pengadilan Agama,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi