get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicatut, Demokrat Respon Berita PAC Kelapa Dua Membelot: Kami Fokus Pemenangan Mad Romli-Irvansyah

Soroti Keterbukaan Publik dan Tudingan Parkir Liar, SMAN 22 Pagedangan Didesak Transparan

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:04 WIB
header img
Para aparat dan guru berjaga di halaman depan SMAN 22 Pagedangan saat Aksi sedang bergelar, Rabu, 24 Juli 2024.

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Solidaritas Mahasiswa dan Demokrasi (Somasi) menggelar aksi demontrasi terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dituding tidak transparan dalam prosesnya. Demontrasi ini dilakukan di SMAN 22 Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu, 24 Juli 2024.

Ervin Suryono selaku humas aksi tersebut mengatakan bahwa ada temuan slot kosong pada masa akhir PPDB yang dikhawatirkan pihak sekolah bisa melakukan tindakan jual beli bangku kosong.

"Pada sistem PPDB saya menyoroti masih adanya slot kosong yang dimungkinkan dapat diolah oleh pihak sekolah, maka dari itu aksi ini dilakukan untuk kita bisa adu data," kata Ervin.

Ia juga melanjutkan bahwa ditemukan sejumlah 22 slot kosong yang musti dipertanyakan secara hukum dan prosedural tentang slot kosong ini.

"Hari ini kita berpegang pada Undang-undang keterbukaan publik, yang artinya pihak sekolah harus bisa secara transparan menyampaikan kepada masyarakat terkait PPDB ini," lanjut Ervin ketika diwawancarai.

Pada aksi hari ini Somasi juga menghadirkan persoalan selain terkait PPDB ini, yakni mengenai laporan tentang adanya tindakan parkir liar yang dilakukan oleh SMAN 22 Kabupaten Tangerang.

Laporan terkait parkiran liar Ervin menjelaskan jika parkiran liar tersebut menggunakan lahan fasilitas umum yang dilakukan oleh Komite sekolah dengan pejabat setempat.

"Iya persoalan parkiran liar juga kami soroti, karena meskipun kebutuhannya untuk parkiran siswa dan jika dilakukan di atas lahan fasilitas umum tentu itu melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang penyalah gunaan atau alih fungsi," tegas Ervin.

Selanjutnya Ervin menerangkan bahwa jika aturan tersebut benar dilanggar tentu ada efek pidananya, pidana penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar.

Sementara itu, pihak sekolah saat diwawancarai terkait persoalan yang sudah bergulir memberikan respon yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Yuni selaku bidang kesiswaan yang menanggapi terkait PPDB.

Yuni menjelaskan bahwa pada tahun ini siswa yang masuk pada proses PPDB sesuai dengan harapan, yaitu sejumlah 288 siswa.

"Untuk kebutuhan sekolah sejumlah 288 siswa yang terbagi untuk jalur zonasi 144, afirmasi kita buka 35, PTOT 11, dan untuk prestasi 87," ujar Yuni juga selaku ketua PPDB sekolah.

Di waktu yang sama, persoalan dugaan lahan parkir liar selanjutnya ditanggapi langsung oleh Hubungan Masyarakat (Humas) sekolah, Joko. Ia menerangkan bahwa sekolah tidak mengetahui status lahan parkir tersebut dan persoalan parkir di luar tanggung jawab sekolah.

"Mengenai urusan parkir, kami (sekolah) menyerahkan ke Komite. Komite itu merepresentasikan orang tua dan masyarakat yang bekerja sama dengan RW setempat," tutup Joko.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut