CILEGON, iNewsBanten- TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama tim satgas gabungan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera, palembang Rabu 28 /8/2024
Rokok ilegal tersebut bermerk 'Nayan Clik' dengan jumlah sebanyak 2.280.000 batang itu berhasil diamankan oleh petugas Lanal Banten.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyampaikan pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok itu bermula dari kecurigaan tim satgas saat memeriksa sebuah kendaraan di Pelabuhan Merak. Dimana pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 06.30 pagi tadi, tim satgas melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan truk colt diesel bernomor polisi W 9258 PF.
"Pada saat ditanya oleh petugas perihal surat jalan dan manifest barang, pengemudi hanya mampu menunjukkan satu lembar surat jalan tanpa disertai manifest barang yang diangkut," ungkapnya saat konferensi pers di Mako Lanal Banten.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, kata Arif, tim satgas selanjutnya membawa kendaraan muatan dan 3 orang terduga pelaku ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat ratusan dus yang berisi rokok
"Dengan rincian 190 kardus yang berisikan satu kardus isi enam bal, satu bal isi 10 slop, satu slop isi 10 bungkus, satu bungkus isi 20 batang dengan jumlah total 2.280.000 batang," ungkapnya.
Arip menuturkan, dari hasil pendalaman terhadap sejumlah rokok yang diangkut tersebut. Satu bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai berisi 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang.
"Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (sigarete kretek mesin,-red) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigarete kretek tangan,-red)," jelasnya.
Sehingga atas hal itu, petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Ketiga terduga pelaku itu diketahui berinisial PF (35), AS (25) dan EP (44).
"Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke pihak bea cukai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa denda seharga barang yang belum dikenakan bea cukai. Hal itu akan dilakukan lebih lanjut oleh pihak bea cukai bersama dengan pihak pemilik rokok tersebut.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, lanjut Arif, para pelaku berasal dari Surabaya tepatnya di daerah Rungkut. Para pelaku akan membawa barang tersebut ke Sumatera tepatnya Lampung dan Palembang.
Editor : Mahesa Apriandi