get app
inews
Aa Read Next : Pelantikan Pejabat Baru, Kakanwil Banten Dorong Integritas dan Kinerja yang Optimal

Kepala BKD Banten Diduga Dukung Paslon Andra-Dimyati, Nana: Saya no Komen

Rabu, 04 September 2024 | 21:36 WIB
header img
BKD Pemprov Banten Nana Supiana (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten – Pegawai Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Provinsi Banten yakni Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten yang diduga terlibat politik praktis dengan ikut dalam sebuah forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten di salah satu kafe di Kota Tangerang.
 
Untuk mengkonfirmasi itu, Bawaslu Kota Tangerang sudah memanggil salah satu saksi yakni Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten Hudaya Latuconsina. Selain memanggil saksi, Bawaslu juga sudah bersurat ke Pemprov Banten berkenaan dengan kasus di atas serta memanggil ASN yang bersangkutan, Kamis kemarin (29/8/2024)
.
Nana sebagai Kepala BKD Provinsi Banten mengaku dirinya tidak ikut terlibat dalam deklarasi dukungan salah satu Paslon itu. Namun dilain hal, Nana mengatakan jika deklarasi itu tidak ada. “Tidak ada, tidak ada deklarasi dan saya tidak ikut-ikutan,” ucapnya.

“Itu (pemeriksaan) hanya undangan doang itu mah,” kata Nana, Selasa (3/9/2024).

Nana mengaku dirinya tidak ikut terlibat dalam deklarasi dukungan salah satu Paslon itu. Namun dilain hal, Nana mengatakan jika deklarasi itu tidak ada. “Tidak ada, tidak ada deklarasi dan saya tidak ikut-ikutan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Nana, tempat itu adalah kafe umum, yang siapapun bisa masuk. “Nanti saja yah, saya no komen,” imbuhnya.

Aturan tentang netralitas ASN termaktub jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan sanki netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam momen Pemilu atau Pilkada, Lembaga yang bertindak tidak bisa berdiri sendiri hanya Pemda saja. Melainkan di situ ada Bawaslu dan komponen terkait lainnya, termasuk di dalamnya adalah KASN.

“Oleh karena itu nanti kita lihat dulu duduk perkara kasusnya seperti apa. Itu diketahui setelah ada hasil pemeriksaan di Bawaslu. Karena standar aturannya sudah jelas, dan kita harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sekarang sudah ada tim yang sedang bekerja,” katanya.

Jika hal itu benar adanya dan terbukti ada pelanggaran, maka ada sanksi disiplin yang bersenjang, ada ringan, sedang dan berat. Nanti yang menentukan itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Saya mengingatkan kepada kita semua khususnya ASN untuk mematuhi peraturan perundangan,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut