Barang bukti yang diamankan Milik pelaku KA (31)1). 1 (Satu) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( Bruto ) 1,20.gram .2). 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.
Milik pelaku BB (30)1). 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,66 gram. ( kode A ) 2) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,70 gram ( kode B ) 3) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,68 gram. ( kode C ) 4) 1 ( satu ) plastik klip berukuran sedang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 4,68 gram. ( kode D ) 5) 45 ( puluh lima) paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) 19,06 gram. ( Kode E )6). 45 (empat puluh lima) bekas sedotan yang sudah dipotong.7). 1 Pack plastik klip bening berukuran sedang .8). 1 Pack plastik klip bening berukuran kecil.9). 1 buah timbangan digital warna silver.10). 1 buah tas pinggang warna coklat.11). 1 buah handphone merk Samsung GALAXY A31 warna hitam.
Atas perbuatannya, 2 (dua) pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi