“Tentu seharusnya pihak Kepolisian Polsek Patia berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP pidana, dapat dengan mudah dan cepat memproses laporan aduan atas adanya tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban dengan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan serta menetapkan para pelaku sebagai Tersangka. Dan bukan malah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya serta korban sebagai alasan untuk melengkapi bukti-bukti," ungkap Alfa selaku pengacara pada PLBH Langit Biru Pandeglang.
Melihat kondisi tersebut, Alfa selaku pengacara pada PLBH Langit Biru Pandeglang sangat prihatin dengan proses penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang ini yang terkesan lambat. Apalagi melihat korban saat ini paska sepulangnya dirawat dirumah sakit RSUD Banten Kondisinya sangat memperihatinkan. Dimana, Korban masih merasakan sakit dikepala dan sulit dalam menangkap atau merespon saat diajak berbicara serta pandangannya kosong.
“Ya, kondisinya sangat memperihatinkan. Ketika di ajak bicara korban responnya sangat lambat dan menyampaikan sedang melawan rasa sakit di kepalanya, berdasarkan cerita keluarganya menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan dokter korban mengalami luka pada saraf di kepala akibat benda tumpul paska dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku," ucap Alfa
Selain itu Alfa juga menambahkan dan menegaskan kepada pihak Kepolisian Polsek Patia untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 12 tahun 2009, apabila para pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam bulan ini maka kami akan mengajukan upaya hukum untuk melakukan aduan kepada Irwasum Mabes Polri dan Irwada Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi