get app
inews
Aa Text
Read Next : Soma: Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang Jadi Syariah Untuk Kenyamanan Masyarakat

DPRD Kabupaten Tangerang : DLHK Jangan Saling Lempar Dalam Atasi Permasalahan Sampah

Rabu, 18 September 2024 | 15:44 WIB
header img
Deden Umardhani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang

TANGERANG, iNewsBanten — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terus menyoroti permasalahan sampah di wilayahnya yang kian tak terkendali. 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI-P, Deden Umardani menyebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) jangan melempar tanggung jawab dalam menangani sampah. 

Di mana, sebelumnya Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi berstetmen di salah satu media dengan mengatakan dalam pembuatan TPS sementara itu adalah tugas Camat. 

Yang menjadi dasar nya yaitu peraturan Bupati Tangerang nomor 3 tahun 2020 sebagai perubahan peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. 

"(Seharusnya) jangan saling lempar, urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalo dilempar nanti desa dan camat juga menyebut bahwa sampah ini urusan DLHK, " tegas Deden kepada awak media, Selasa, 17 September 2024.

Deden mengatakan seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang membuat kajian dan metodenya, terkait tempat penampungan sampah sementara (TPSS) agar tidak ada lagi TPS liar di Kabupaten Tangerang. Bukannya malah melempar tanggung jawab. 

"Urusan sampah itu di DLHK. Dia membuat metodenya seperti apa, silahkan ngobrol dengan Bappeda, kalo mau ikut sertakan pihak Desa kita ada pemdes, ada anggaran dana Desa silahkan metodenya mah. Tapi di siapkan, " sebutnya. 

Dikatakan Deden, Peraturan daerah (Perda)  nomor 1 tahun 2023 tentang pembuangan dan pembakaran sampah liar itu juga inisiatif OPD, agar masyarakat tidak melakukan pembuangan sampah sembarang. Namun, lagi-lagi masyarakat bingung harus membuangnya kemana, lantaran tidak disediakan TPS legal di wilayahnya. 
.
"Ini kan jelas, perda ini sudah melarang. Dengan hukuman denda Rp50 juta dan pidana 6 bulan, tapi kan lagi-lagi bingung masyarakat biangnya dimana dan kemana, sarana nya tidak disiapkan," jelasnya. 

Maka dari itu, Deden menegaskan agar DLHK tidak lempar tanggung jawab terkait permasalahan sampah tersebut, karena hal itu bukanlah masalah sederhana. 

"Berapa yang sudah ada (TPS) di Tigaraksa legal? Ada?. Coba komunikasikan dengan Bappeda berapa biayanya segala macam, pola nya seprti apa, pembangunan nya dimana, sehingga semuanya bisa terakomodir. Kalo saling lempar akhirnya sama saja melempar-lempar nasib masyarakat dengan perda larangan itu, " tandasnya. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDI-P itu menyarankan DLHK untuk membuat TPS legal sementara di setiap Kecamatan bahkan Desa untuk menanggulangi TPS liar yang makin marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Saran tersebut lantaran sering muncul TPS bahkan TPA liar di Kabupaten Tangerang khususnya di Tigaraksa. 

"Harus ada TPS sementara (legal) di desa-desa. Nanti bisa diangkut oleh DLHK ke TPA Jatiwaringin, " saran Deden.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut