get app
inews
Aa Read Next : Viral Pelajar Tendang Nenek Sampai Terpental, Ternyata Motifnya Hanya iseng

Diamankan Polres Cilegon, Terungkap Ini Motif 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Lebak

Senin, 23 September 2024 | 17:40 WIB
header img
Foto: Polres Cilegon dan Kabid Humas Polda Banten menggelar Konferensi Pers, ungkap motif 5 pelaku pembunuh anak di pantai Cihara, Lebak, Banten.

CILEGON, iNewsBanten - Tersangka lima pelaku penculikan dan pembunuhan seorang anak APH, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, mengatakan bahwa kasus penemuan jasad balita di Pantai Cihara, Lebak, Banten berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam. 


Foto: Diduga 5 tersangka pelaku pembunuh anak Aqila.

 

 

“Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, dan terungkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, membeberkan kronologi kejadian yang berawal dari masalah hutang piutang antara terduga pelaku SA dengan ibu korban. SA diketahui memiliki hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp75 juta kepada ibu korban. 

“Diduga tersangka RH, yang merupakan pasangan sesama jenis SA, merasa cemburu dan merencanakan penculikan anak korban,” terang AKBP Kemas.

Menurutnya, balita tersebut mengalami penganiayaan dari para pelaku, yakni SH, RH, dan E, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam alias memar dan kepala dilakban, sebelum akhirnya jasad anak balita tersebut dibuang ke Muara Cihara, Lebak, Banten.

“Setelah kami menemukan bukti berupa ancaman melalui ponsel ayah korban, kami langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan menangkap kelima pelaku dibeberapa titik lokasi yang berbeda,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, ponsel, bantal boneka, lakban, dan tas juga turut diamankan dalam kejadian kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku, SH, mengaku tindakannya didorong oleh rasa cemburu terhadap ibu korban yang dianggap lebih dekat dengan E. 

“Saya sudah anggap korban seperti adik sendiri, tapi saya khilaf karena kecemburuan ini,” ujarnya.

Kemudian pelaku lain, E, mengungkapkan dirinya turut mendukung aksi tersebut karena merasa kesal terhadap ibu korban yang sering memarahi anaknya.

“Saya dendam karena anak saya sering dimarahi, jadi saya ikut melakukan aksi ini,” ungkap inisial E.

Sampai saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dalam kasus terkait hilangnya nyawa anak balita ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut