get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Laku Hidup Sehat, Semmi Tangerang Bersama Dema Idaqu Menggelar Cek Kesehatan Gratis

Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum

Jum'at, 27 September 2024 | 15:19 WIB
header img
Foto Istimewa: Yanto, aktivis lingkungan

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menyulut protes warga berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Darah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal ialah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, menyusul adanya demonstrasi warga gintung pada jum'at 27 september 2024 di lapak TPS Liar.

Hal ini diungkapkan Yanto aktivis lingkungan, menurutnya merebaknya Tempat Sampah Ilegal dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri. 

"UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri", Kata Yanto yang juga Ketua Cabang SEMMI Tangerang.

Lebih lanjut Yanto menyampaikan, bahwa dalam prosesnya jika terdapat timbulan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, maka masyarakat perlu untuk melaporkan hal tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini bidang Lingkungan Hidup.

Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak semua Dinas Lingkungan Hidup memiliki bidang yang dapat melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut, salah satunya adalah DLHK Kabupaten Tangerang.

"Di DLHK Kabupaten Tangerang tidak ada bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi biasanya Dinas Kab/Kota akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi atau Pusat agar dapat dilakukan penegakkan hukum sebagai efek jera", Ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp.

Menurut pengalamannya, dalam proses pelaporan TPS liar/ilegal di Kabupaten Tangerang, DLHK sudah melakukan pengawasan dan pembinaan serta hasil dari pengawasan tersebut diserahkan ke KLHK, maka menurutnya pelapor perlu untuk mengadukan TPS liar tersebut ke DLHK Provinsi atau KLHK Dirjen Gakkum, karena belum adanya bidang khusus yang menangani pelanggaran tersebut di DLHK Kabupaten Tangerang.

"Jika masyarakat ingin melaporkan dapat melalui online atau ofline, jadi semua jalur tetap harus kita tempuh", tegasnya.

Diketahui, hal ini menyusul, adanya laporan pengaduan dan protes dari masyarakat berbagai daerah di Kabupaten Tangerang, seperti aduan masyarakat Desa Gintung, Kec. Sukadiri Kab. Tangerang pada 12 Juli 2024 ke DLHK Kabupaten Tangerang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut