TANGERANG, iNewsBanten - Tersangka (Tsk) SN: "Aa sakit hati Neng (Tsk R), dia (korban Sukron) udah ngelecehin eneng dan udah menginjak-injak harga diri Aa. Jadi Aa belum tenang, kalo dia belum mati," kemudian dijawab Tsk R "Iya A,".
Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, menirukan percakapan Tsk SN dan R, dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/10/2024), menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Sukron.
Peristiwa nahas ini bermula dari terkuaknya hubungan gelap antara Sukron dengan Istri dari Tsk SN (34) atau Tsk R (33). Sukron dan Tsk R merupakan rekan kerja di salah satu pabrik tekstil di Cikupa, saat 2021 lalu. Cinta terlarang itu bersemi saat di mana Sukron dan Tsk R, masing-masing telah berkeluarga.
Bahkan di 2024 ini, Sukron diduga dengan nekatnya berani menyambangi kediaman Tsk R, di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Entah apa yang dilakukan keduanya, perjumpaan itu dilakukan saat Tsk SN sedang berada di luar rumah.
Ternyata, lawatan Sukron ke Tsk R ini diketahui oleh sang suami. Tsk SN pun murka dan merasa terhina hingga membanting ponsel milik Tsk R. Kedua Tsk sempat saling memaafkan, namun mereka bersepakat untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap Sukron.
Guna memuluskan rencananya ini, pasangan suami-istri itu sempat membeli ponsel baru yang kemudian digunakan Tsk R untuk menghubungi Sukron serta mengajaknya bertemu di dalam lingkup Kawasan Perumahan TB atau Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang.
Padahal, Tsk SN berada di lokasi pertemuan yang tak disadari karena Sukron tak mengenal wajahnya. Dalam pertemuan ini, Tsk R sempat bertanya soal keberadaan sebuah video yang kemudian dijawab Sukron dengan tidak senonoh: "ada, tapi belum saatnya. Jangan sok suci jablay,". Jawaban itu membuat Tsk R marah dan mendorong Sukron hingga terjatuh dari motornya.
Pada saat itulah, Senin (07/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB, Tsk SN diduga mengeluarkan sebuah pisau lalu menghujamkannya ke Sukron hingga tergeletak, tersungkur. Peristiwa ini sempat menggegerkan dan jadi perhatian pengendara yang lalu lalang melintas.
Tubuh Sukron ditemukan di pinggir jalan dengan kondisi penuh berceceran darah yang kemudian tak berselang lama sesudah itu, menggembuskan nafas terakhir dengan 11 luka tusuk. Antara lain pada bagian dada dan tangannnya.
Polisi yang mendapat informasi tersebut, segera mandatangi lokasi dan membawa tubuh tak berdaya itu ke RSUD Balaraja. Olah tempat kejadian perkara pun langsung dilakukan. Sementara Tsk R dan SN, langsung melarikan diri dan membuang ponselnya ke danau.
Adapun kedua tersangka, diringkus terpisah oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sejak terjadinya penusukan. Tsk R, diringkus polisi di rumahnya dan SN di salah satu pesantren tradisional di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mujiono.
Editor : Mahesa Apriandi