Abdul Muis juga menyoroti peran Satpol PP dalam pengamanan demonstrasi. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam pengamanan demonstrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur bahwa pengamanan demonstrasi merupakan tanggung jawab kepolisian.
"Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan demonstrasi. Keberadaan mereka di lokasi demonstrasi justru berpotensi menimbulkan konflik dan kericuhan. Kejadian ini membuktikan bahwa keberadaan Satpol PP dalam pengamanan demonstrasi justru berbahaya," ujar Abdul Muis.
Abdul Muis mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas insiden ini dan menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang bertanggung jawab atas kematian Yadi. Ia juga mendesak agar ke depan, kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam mengamankan demonstrasi.
"Kami mendesak agar kepolisian mengusut tuntas insiden ini dan menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang bertanggung jawab atas kematian Yadi. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama kepolisian, untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengamankan demonstrasi," tegas Abdul Muis.
Editor : Mahesa Apriandi