Selama operasi di lokasi Pos Rumdin Masjid Agung Cilegon, puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas diberikan teguran hingga tindakan hukum, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Hasil yang Dicapai dalam Operasi Zebra Maung 2024 Hari Kedua: Penindakan ETLE Statis: 5 pelanggaran, Tilang manual: 43 pelanggaran, Teguran lisan: 50 kali, Teguran tertulis: 78 kali. Edukasi terkait Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) juga diberikan oleh petugas, dengan harapan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, menyampaikan bahwa.
“Operasi Zebra Maung 2024” akan terus dilaksanakan hingga tanggal 27 Oktober 2024 di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi