TANGERANG, iNewsBanten- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Bangsa Indonesia (ABI) Provinsi Banten mendapat tambahan kekuatan baru, usai anggotanya- Hendri, resmi dikukuhkan jadi Advokat lewat pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Kamis (17/10/2024) kemarin.
Menurut Ketua DPD ABI Banten, Robin Riduan, pengukuhan menandakan bahwa anggotanya tersebut kini telah resmi memiliki lisensi advokat untuk beracara atau bersidang di Pengadilan.
Robin yang juga Advokat sekaligus Konsultan Hukum dengan spesialisasi litigasi ini mengaku semakin PD, atau Percaya Diri untuk mengadvokasi hukum ke warga. Baik itu dalam bentuk pemberian layanan konsultasi maupun pendampingan hukum.
Dia mengungkapkan, DPD ABI Banten sejak didirikan turut berkiprah dalam menyelenggarakan pelatihan dan mengedukasi warga terkait hukum baik secara online maupun langsung bertatap muka.
Selain itu, hingga kini DPD ABI Banten masih melakukan layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Baik itu yang terjerat perkara pidana, perdata dan atau perkara hukum yang lainnya.
Hendri, Advokat dari DPD ABI Banten
"Selamat kepada Pak Hendri atas pengambilan sumpahnya. Sebagai ahli di bidang peninjauan, pembuatan kontrak dan Mediator serta Hukum Acara Pidana, kami mengharapkan kiprah dan dedikasinya dalam urusan penegakan hukum di wilayah Banten ini," kata Robin kepada iNewsbanten.id, Jum'at (18/10).
Usai dilantik, Hendri mengapresiasi dedikasi Ketua DPD ABI Banten serta jajaran pengurusnya hingga pada tingkat DPP ABI yang telah mengantarkannya mendapat lisensi Advokat. Hendri yang telah mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan hukum ini mengatakan, ABI telah menunjukan dedikasinya sebagai wadah bernaung para Advokat.
"Terima kasih DPD ABI Banten, khususnya teruntuk Pak Ketua atas bimbingannya selama ini. Juga kepada Ibu Ketum DPP Doktor Sri Sudarti. Sebagaimana disampaikan tadi, saya akan tetap terus berupaya untuk turut berkontribusi dalam penegakan hukum khususnya di Banten ini," ujarnya.
Dikonfirmasi soal prioritas yang bakal dijalankan, Hendri menyebut, penegakan hukum acara pidana salah satu fokus pengamatannya. Bahkan hingga saat ini, dia mengaku tengah mengadvokasi warga yang terjerat perkara pidana.
Dia menilai, prosedur penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya kadang kala rancu. Hal itu lantaran oleh karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kuhap ini sangat penting, karena di sana ada tindakan negara. Jadi tidak boleh juga dilanggar. Tapi untuk kasus yang tengah kam tangani ini, masih kami dalami kajiannya dan pada saatnya nanti akan dibuka ke publik," pungkasnya.
Sebagai informasi, bertempat di Kantornya, Kamis (17/10), Ketua PT Banten Andriani Nurdin secara langsung telah melantik dengan mengambil sumpah sebanyak 102 Advokat yang terdaftar. Mereka, berasal dari 19 organisasi termasuk sejumlah anggota DPD ABI Banten.
Dalam sambutannya, Andriani mengatakan Advokat merupakan bagian dari sistim penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Advokat. Dia berpesan, agar para Advokat yang baru saja disumpah ini senantiasa bersedia untuk memberi bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan.
"Advokat adalah officium nobile (profesi mulia). Maka dalam melaksanakan Profesinya, haruslah secara profesional dan berpedoman pada kode etik Advokat serta menjunjung tinggi pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi