get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

TOK! Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:15 WIB
header img
Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA dan Perintahkan Eksekusi Pengosongan (ist)

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai milik Sabarto Saleh

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya. 

Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut