LEBAK, iNewsBanten - Sebanyak 10 remaja diamankan oleh anggota Polsek Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Minggu (20/10/2024), pagi hari. Karena dianggap meresahkan, mengganggu kenyamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kelompok Pemuda dan Remaja yang tergabung dalam balap liar di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang yang berbatasan antara Wilayah Hukum Warunggunung dan Wilayah Hukum Cibadak pada dini hari sekitar pukul 00.15 hingga 02.00 dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Bripka Hakiki kepada wartawan membenarkan, proses penangkapan pelaku balap liar yang sering meresahkan masyarakat. Sebanyak 10 orang kami bawa ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Cibadak untuk di mintai keterangan dan diberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pelaku balap liar.
“Kami bawa 10 pelaku berikut kendaraannya yang sangat meresahkan. Selain itu juga kami memanggil orang tua mereka. Sebab dari 10 pelaku balap liar ini sudah kami identifikasikan ada yang masih pelajar dan yang sudah putus sekolah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibadak.
Sementara, Kapolsek Cibadak, Iptu Tatang Suhendar, S.KM menyampaikan bahwa Wilayah yang dijadikan balapan liar merupakan wilayah yang termasuk wilayah hukum Cibadak. Sehingga kedepan pihak Polsek akan meningkatkan patrol untuk mengantisipasi kejadian semacam ini, yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Kita akan terus meningkatkan patroli agar mencegah terjadinya gangguan-gangguan kamtibmas semacam tawuran remaja dan balap liar," pungkas Kapolsek Cibadak.
Editor : Mahesa Apriandi