“Pada Maret 2024, yayasan melakukan audit dan diketahui bahwa ketiga siswa tersebut masih memiliki tunggakan biaya sekolah, termasuk SPP, biaya pendaftaran ulang, dan lainnya. Total tunggakan mencapai Rp42,9 juta,” pungkasnya.
"Karena belum ada pembayaran dari orang tua ketiga siswa, pada 24 Maret 2024, SDIT ICMA menerbitkan surat pemberitahuan penonaktifan mereka dari sekolah," tambahnya.
Pihak sekolah, lanjut Rudhi, membantah telah memulangkan paksa ketiga siswa tersebut saat mengikuti pembelajaran. Menurutnya, mereka dipulangkan setelah kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan oleh sekolah.
“Setelah acara halal bihalal, pihak sekolah mengundang orang tua untuk menjemput anak-anak mereka, tetapi orang tua tidak bersedia. Untuk menghindari kecemburuan dari siswa lain, pihak sekolah akhirnya memulangkan mantan siswa tersebut ke rumahnya,” kata Rudhi.
Editor : Mahesa Apriandi