Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IMC Kritik Pemkab Lebak Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Randis dan Rumdin, Abaikan Kepentingan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rumah Dinas Dijadikan Markas Paslon, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Lapor ke Gakkumdu Banten

Rabu, 06 November 2024 | 14:50 WIB
  • author Mad Sari
Diduga Rumah Dinas Dijadikan Markas Paslon, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Lapor ke Gakkumdu Banten
Foto: Kuasa hukum Paslon Zakiyah - Najib laporkan temuan dugaan Rumah Dinas mantan Gubernur ke Gakkumdu Provinsi Banten.

Karena Perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No.1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana,” tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut