get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Kedatangan Anis Baswedan, Rumah Mantan Gubernur Banten Diteror Ular Kobra

Diduga Rumah Dinas Dijadikan Markas Paslon, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Lapor ke Gakkumdu Banten

Rabu, 06 November 2024 | 14:50 WIB
header img
Foto: Kuasa hukum Paslon Zakiyah - Najib laporkan temuan dugaan Rumah Dinas mantan Gubernur ke Gakkumdu Provinsi Banten.

Karena Perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No.1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut