PANDEGLANG, iNewsBanten - Sebuah video tersebar di sosial media yang menunjukkan Calon Bupati Pandeglang, Pasangan Nomor Urut 2, Raden Dewi Setiani, diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada ada Ibu-ibu yang hadir dalam suatu acara.
Atas tersebarnya video itu, pasangan nomor urut 2 yang diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PAN, PKS, PKB, PSI dan Partai Garuda, kini menjadi sorotan.
Tampak dalam video berdurasi 39 detik tersebut, Calon Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani yang mengenakan kerudung berwarna merah dan gamis berwarna hitam tengah membagikan uang pecahan lima puluh ribu rupiah, kepada Ibu-ibu yang hadir dalam suatu acara.
Selain itu, salah seorang yang ada di dalam video mengingatkan kepada Ibu-ibu yang hadir dalam acara itu, untuk tidak lupa kepada Calon Bupati Pandeglang, nomor urut 2, Raden Dewi Setiani.
Menanggapi video tersebut, Bawaslu Pandeglang langsung menelusuri terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada di masa kampanye. Sabtu, 09 November 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin pihaknya telah mengetahui video tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Calon Bupati Pandeglang.
"Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan mengintruksikan kawan-kawan Panwascam, informasi yang kita peroleh di Kecamatan Banjar, di desa gunung putri, tepatnya di Kampung Kadu Gobang," ucapnya.
Mengenai tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Pandeglang, pihaknya berproses berdasarkan hukum acara, di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman, guna untuk mencari bukti-bukti, fakta-fakta, terkait dengan video yang diperoleh Bawaslu Pandeglang," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi