get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Godok Raperda Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang ke Sistem Syariah

Gerakan Mahasiswa Perubahan akan Gelar Aksi Desak Pj Bupati Tanggerang Copot Kadis Perhubungan

Senin, 11 November 2024 | 18:16 WIB
header img
Foto: Gerakan Mahasiswa Perubahan Kabupaten akan gelar aksi, desak Pj Bupati Kabupaten Tanggerang untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan.

SERANG, iNewsBanten - Koordinator Gerakan Mahasiswa Perubahan akan menggelar aksi unjukrasa mendesak Pj Bupati Tanggerang untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tanggerang, karena ketidakbecusan dalam  mengelola lalu lintas.

Menurutnya, Banten pada bulan-bulan ini banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang, dalam hal ini kecelakaan lalu lintas dampak dari maraknya truk tanah tidak sesuai jam operasional. Sehingga menyebabkan memakan korban meninggal dunia, memanggil hati kordinator gerakan mahasiswa perubahan bergerak dalam persoalan ini.

Sementara itu, Koordinator GMP Noval menyampaikan ini sudah menjadi sorotan, dan juga kepedulian kami sebagai mahasiswa terhadap masyarakat tanggerang.

"Pada tanggal 3 Mei 2024 kita audiensi dan memberikan atensi untuk memberhentikan jam operasional mobil truk tanah agar mentaati aturan Peraturan Bupati (Perbup) Tanggerang nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional," Tuturnya.

Namun hasil audiensi kami sepertinya tidak didengar oleh kepala bidang (Kabid) lalu lintas yakni Sukri dan beserta tenega kerja Dishub Kabupaten Tanggerang, 

"Kami menilai dan menduga ada kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak antara Dishub Kabupaten tyanggerang dan pengusaha mobil truk tanah," jelasnya.

Atas peristiwa ini, kami yang terhimpun dalam gerakan mahasiswa perubahan akan mengawal dan membantu keinginan masyarakat Tanggerang agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman dalam berlalu lintas.

Diketahui, Achmad Taufik saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, selama kepemimpinannya diduga sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas dan terlebih merusak jalan akibat muatan truk yang beroperasi tidak sesuai aturan Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang jam operasional. Jalan juga menyebabkan polusi debu, dari tanah jalan lalu lintas. 

"Peristiwa ini pada saat HUT Kabupaten Tangerang ke 392, tepatnya pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, truk tanah kembali memakan korban nyawa. Sepasangan suami istri meninggal dunia di tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun," katanya.

Masyarakat Kabupaten Tanggerang pada saat ini geram dan kecewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang, karena bagian dari pengamanan pihak kepolisian, Dishub Kabupaten Tanggerang dan Pj, Bupati Tanggerang. Masa tidak memprioritaskan kemaslahatan masyarakat, aneh juga kok Pemkab Tanggerang kalah dengan supir truk tanah.

“Koordinator GMP Nopal mendesak dan meminta kepada Pj. Bupati Tangerang untuk mencopot dan memanggil Kadishub Tanggerang dan aparat penegak hukum (APH).  Karena ini kewajiban dan tugas, pokok, fungsi (Tupoksi) nya" Tandas Nopal.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut