get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Mad Romli-Irvansyah Berantas Calo Tenaga Kerja dan Pengangguran

Ditanya Raperda Truk Tanah Tak Masuk Pembahasan Rapat Paripurna, PJ Bupati Tangerang Ngacir

Kamis, 14 November 2024 | 20:07 WIB
header img
Ekspresi PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono (tengah) saat dikonfirmasi Raperda Operasional Truk Pengangkut Tanah

Kerusuhan Akibat Truk Tanah

Sebelumnya, Kamis (7/11) lalu, ratusan warga merusak truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga. Perusakan ini terjadi setelah seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun terlindas truk tanah yang melintas bukan pada jam operasionalnya.

Warga yang sudah geram lantaran truk pengangkut tanah kerap melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditentukan atau melintas di luar pukul 22.00-05.00 WIB serta lemahnya penegakan atas aturan yang berlaku ini pun, akhirnya meluapkan kekecewaannya. 

Mereka melakukan sweeping dan menghancurkan sejumlah truk tanah yang sebagian terparkir dan membakar salah satunya. Dalam insiden ini, polisi yang sempat melerai malah justru jadi sasaran amukan warga hingga Wakapolrestro Tangerang Kota terluka dan mobilnya turut diserang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, usai peristiwa itu PJ Bupati Tangerang bersama Chris Indra Wijaya- Anggota DPRD dan Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menandatangani kesepakatan yang salah satu poinnya bakal menaikan status peraturan Operasional Truk Tanah dari Perbup Menjadi Perda.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut