get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Maritim Banten dan Karang Taruna Kasemen Kota Serang Sambut Baik Pembangunan PSN di Banten

Polresta Tangerang Bakal Kembali Periksa Said Didu

Rabu, 20 November 2024 | 05:45 WIB
header img
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono saat menyampaikan keterangan persnya soal pemeriksaan Said Didu.

TANGERANG, iNewsBanten-- Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang berencana bakal kembali menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Said Didu-saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian. 

"Tentunya, masih ada (pemeriksaan lanjutan-red)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). 

Kendati demikian Baktiar belum mengungkap, kapan penyidik bakal kembali menggelar pemeriksaan itu. Dia hanya menyebut, bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan untuk membuat terang benderang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu.

Adapun dasar penyidikan terhadap Said Didu ini, berdasarkan adanya laporan polisi dari Maskota- Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang.

Kata Baktiar, mantan Sekertaris Kementerian BUMN itu telah membuat konten yang diunggah di salah satu akun media sosial yang isinya dianggap Maskota bertolak belakang dengan kenyataan yang ada.

"Kami harapkan penyidikan ini bisa berjalan dengan baik dan seterang-terangnya, obyektif sesuai dengan fakta yang ada," ungkapnya.


Said Didu bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni (kanan)

Said Didu yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengaku dicecar 30 pertanyaan sekira 7 jam atau sejak pukul 11.00 - 18.00 WIB. Dia mengaku hanya membela rakyat yang dinilainnya tertindas oleh kebijakan pemerintah ihwal Proyek Strategis Nasional atau PSN.

"Pemerintah kedepan dari mulai pusat sampai tingkat bawah (daerah) agar berhati-hati mengambil dalam kebijakan yang membuat rakyat menderita. Itu yang kami suarakan," ujarnya.

Sementara Gufroni, Koordinator Tim Kuasa Hukum Said Didu mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah jika pemeriksaan penyidik hari ini, menetapkan kliennya menjadi tersangka dan musti ditahan.

"Alhamdulilah Pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi. Walaupun tadi kami Tim Kuasa Hukum telah mempersiapkan. Manakala, Pak Said Didu jadi tersangka dan ditahan. Kami sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan dari para tokoh," terangnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Said Didu dikawal oleh puluhan Tokoh Nasional. Antara lain,: Abraham Samad- Mantan Ketua KPK RI, DR Refly Harun- Ahli Hukum Tata Negara dan Mayor Jendral (Purn) Soenarko, Eks Danjen Kopassus serta yang lainnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut