Ungkap Arah Aliran Uang Haram, KPK Geledah Kemnaker dan Tetapkan 8 Tersangka Kasus RPTKA
Selasa, 20 Mei 2025 | 21:03 WIB

JAKARTA, iNewsBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun latar belakang mereka. Ia juga belum menjelaskan secara rinci barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi