get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Balik Lebaran Roda Dua Dari Pelabuhan Bakauhuni Terus Berdatangan Dini Hari

Ungkap Arah Aliran Uang Haram, KPK Geledah Kemnaker dan Tetapkan 8 Tersangka Kasus RPTKA

Selasa, 20 Mei 2025 | 21:03 WIB
header img
KPK tetapkan 8 tersangka kasus RPTKA di Kemnaker. Penggeledahan selesai, barang bukti belum diungkap, identitas tersangka masih dirahasiakan. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).

 

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun latar belakang mereka. Ia juga belum menjelaskan secara rinci barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut