TANGERANG, iNewsBanten – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai sekmen masyarakat diantaranya, mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Kafe Rumah Enim, Kamis (20/11).
KPPT menjelaskan bahwa pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa/Lurah akan menerima sanksi jika ikut dalam aktivitas politik. Dengan Putusan MK Nomor 136 Tahun 2024 ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘anggota TNI/Polri’ dan ‘pejabat daerah’.
“Jadi kami disini menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 Tahun 2024 yang merubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang menambahi subjek hukum TNI/Polri beserta pejabat daerah.” Jelas Darwin Silaban mewakili KTTP dalam Konferensi Pers (20/11).
“Bahwa disini kami melihat (Putusan MK Nomor 136) agar Pilkada di Tangerang bahkan Provinsi Banten supaya menjaga netralitas pejabat daerah, ASN, dan TNI/Polri,” ucap Darwin. Dia juga menambahkan anggota TNI/Polri cukup menjaga keamanan Pilkada dan tidak perlu cawe-cawe didalamnya, karena mereka bukan milik golongan tetapi milik bangsa dan negara.
Shandi Martha Praja selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang juga menyampaikan, “Mengenai Putusan MK 136 soal netralitas pejabat negara lalu kemudian ASN, bagi kami ini menjadi legitimasi untuk mengawal jalannya Pilkada karena mahasiswa tau betul bahwa Pilkada merupakan suatu siklus demokrasi,” ujarnya.
“Namun kita akan selalu menyoroti putusan ini, bukan tidak mungkin tidak dijalankan oleh Bawaslu dan Penegak Hukum sendiri, dan kami memberikan warning kepada Bawaslu dan Penegak Hukum agar tegas menghukum pelanggaran yang ada dalam putusan ini” tegas Shandi.
Lalu, mewakili suara perempuan Indri Damayanthi yang juga Mahasiswa Yatsi Madani menjelaskan, bahwa sebelumnya dalam UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 frasa ‘anggota TNI/Polri’ dan ‘pejabat daerah’ hanya pada pasal-pasal lain, namun untuk Pasal 188 yang berisi tentang sanksi tidak tercantum pada mereka sebagai subjek hukum.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini yang artinya juga menegaskan dan juga memberikan warning untuk TNI/Polri serta ASN, jika ikut serta dalam kampanye itu ada sanksinya sampai dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” ucap Indri.
Beberapa Ketidaknetralan Pejabat Daerah/Negara, ASN, dan TNI/POLRI
Pj. Wali Kota (Walkot) Tangerang Nurdin pada 12 September 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Tokoh masyarakat Ibnu Jandi. Ibnu menganggap Pj. Walkot Nurdin menyalagunakan wewenang dan penggunaan fasilitas negara (Abuse of Power).
Dugaan ini berdasarkan atas kunjungan kerja anggota DPR RI Dimyati Natakusumah dan Pj. Walkot Nurdin mengumpulkan sejumlah pegawai dalam acara kunjungan tersebut. Dimyati Natakusumah saat itu juga merupakan Calon Wakil Gubernur Banten berpasangan dengan Andra Soni sebagai Calon Gubernur Banten.
Laporan ini sampai sekarang tidak memiliki perkembangan yang pasti, sebab kasus dugaan ini sempat dihentikan dan Bawaslu Kota Tangerang pun hendak dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Juga ada pelaporan untuk 10 Kepala Desa atas ketidaknetralan mereka karena secara terang-terangan menyatakan dukungan pada pasangan calon Gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusuma, pelapor adalah Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten, Saepudin pada tanggal 30 September.
Di Kabupaten Tangerang juga Kepala Desa Sindang Asih dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang oleh Shandi Martha Praja atas ketidaknetralan Kepala Desa dan Kaur Perencanaan Desa Sindang Asih.
–
Pilkada Serentak 2024 oleh masyarakat dijadikan momen untuk memperbaiki demokrasi kembali pada relnya, dan membuktikan demokrasi sangat pantas jadi sistem pemerintahan bagi masyarakat Indonesia yang dituduh sebaliknya.
Editor : Mahesa Apriandi