Menurutnya peran pimpinan lembaga negara di daerah seperti PJ. Gubernur, PJ. Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kapolres, Komandan Kodim (Dandim) mesti menjadi pelopor penegak putusan MK 136/PUU-XXII/2024 untuk menjaga netralitasnya di pusaran politik.
"Saya pikir peran besar pimpinan lembaga itu berpengaruh besar dalam memonitor dan mengingatkan jajarannya agar netral," lanjut Wasisto
Wasisto turut mengapresiasi langkah MK yang mengeluarkan putusan hukum sebagai tabir demokrasi bagi para pejabat negara agar tidak ikut campur menggunakan jabatannya pada proses pemenangan pasangan calon.
"Saya pikir ini sebuah langkah maju supaya mobilisasi ASN tuk politik praktis tidak terjadi lagi," tutup Wasisto.
Editor : Mahesa Apriandi