SERANG, iNewsBanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan pemusnahan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa, 26 November 2024. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pemilu setelah tahapan pemilu selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara resmi.
Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi surat suara lebih Gubernur dan Wakil Gubernur 692 lembar, Bupati dan Wakil Bupati jumlah 390 lembar. Sedangkan surat suara rusak Gubernur dan Wakil Gubernur jumlah 253 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati jumlah 118 lembar.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen pemilu dan menjamin transparansi serta integritas proses pemilu,” ujarnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri Pj gubernur banten, KPU Provinsi Banten, Kesbangpol Provinsi Banten, Kesbangpol Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, dan Dandim
“Kami memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan ini merupakan langkah akhir dari manajemen logistik pemilu,” tambahnya.
Dengan selesainya proses pemusnahan ini penghitungan kembali kelebihan kertas surat suara dan Dokumen C Plano. Kemudian dibakar bertempat di halaman gudang Logistik KPU memastikan tidak ada lagi dokumen pemilu yang tersisa di gudang logistik, sehingga tahapan pemilu dinyatakan selesai secara administratif.
Editor : Mahesa Apriandi