SERANG, iNewsBanten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang telah berlangsung sejak tahun 2018 dan direncanakan hingga tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menyediakan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Tak terkecuali yang dilakukan Kades Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, turut melaksanakan program PTSL dengan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada warganya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dan membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, Kamis, (12 /12/2024).
Saat ditemui dikantornya Jumintra SE Kepala Desa Tambang Ayam menuturkan
"Pembagian sertifikat tanah gratis ini selain membantu warga masyarakat juga kita membantu program yang dicanangkan pemerintah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan kami tegaskan kepada staff kita harus sangat hati - hati saat pendataan dilapangan jangan sampai ada tanah yang tidak lengkap legalitasnya atau tumpang tindih dalam kepemilikan, khawatir malah menjadi masalah kedepannya".
Lanjutnya ," sekitar 500 an sertifikat yang sedang dalam pengajuan dan dalam proses, sementara pembagian nya kita bertahap hari ini kita keluarkan sekitar 105 sertifikat yang sudah selesai dan langsung kita bagikan kepada warga, yang belum selesai harap bersabar dan semoga semua memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), harapnya.
Salah satu warga Hasan Basri warga Kampung Cisiram, Desa Tambang Ayam mengungkapkan rasa senangnya ," Alhamdulillah kami mendapatkan sertifikat gratis ini dari Desa kami tanpa biyaya sepeserpun kami mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja Kepala Desa Dalam melayani warganya, dan kedepan semoga bisa lebih banyak lagi pemetaan tanah warga, biar diwarga Tidak ada kerancuan atau perselisihan dalam pendataan kepemilikan tanah warga masing - masing dengan syarat legalitasnya yang jelas", ucapnya.
Hal senada di ungkapkan Sayuti warga Cibaru RT 02 , RW 01 ",Alhamdulilah kami merasa senang dan mengucapkan banyak terimakasih kepada pak Lurah Jumintra dan staff Desa Yang telah membantu pembuatan sertifikat tanah gratis ini, kami sudah mempunyai legalitas yang jelas jadi kita bisa tau dan jelas kepemilikan tanah kita masing - masing dan terkait pajak pun kita bisa bayarkan dan semoga kedepan lebih banyak lagi warga yang bisa mendapat sertifikat gratis ini". pungkasnya.
Program pemberian sertifikat tanah gratis oleh Kepala Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang ini merupakan langkah positif yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas dan kejelasan kepemilikan tanah. Dukungan penuh terhadap program PTSL diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam mengurus kepemilikan tanahnya.
Editor : Mahesa Apriandi