Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan
Jum'at, 25 September 2026 | 22:10 WIB
TANGSEL, iNewsBanten - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Tng. Penggugat mempersoalkan status sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, menyebut kliennya menguasai tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.
Editor: Mahesa Apriandi