Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, 910 Tabung Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan

Jum'at, 25 September 2026 | 22:10 WIB
  • author Erdi
Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan
Suasana persidangan di pengadilan negeri kota tangerang, foto; IST

TANGSEL, iNewsBanten - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Tng. Penggugat mempersoalkan status sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, menyebut kliennya menguasai tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut