Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan
Saleh juga mempersoalkan pembatalan Peta Bidang Tanah milik kliennya yang, menurut dia, disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh salah seorang pegawai BPN Tangsel berinisial DS.
Selanjutnya, BPN Tangsel melalui pejabat berinisial SP menerbitkan surat Nomor HP.02.03/640-36.73/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 yang berisi penolakan terhadap permohonan HGB tersebut.
Dalam persidangan yang kini memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan, pihak penggugat menyatakan menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam administrasi pertanahan.
Salah satunya menyangkut perbedaan data lokasi objek tanah antara nomor Kohir dan nomor Persil yang tercantum dalam SHM Nomor 10 Tahun 1966 dengan dokumen AJB tahun 1975.
Penggugat juga mempertanyakan perubahan nomor sertifikat dari SHM Nomor 10 Tahun 1966 menjadi SHM Nomor 07771 Tahun 2025.
Saleh menyebut pihak BPN Tangsel tidak hadir dalam sejumlah persidangan dan hingga menjelang tahap akhir perkara, dokumen warkah yang berkaitan dengan SHM Nomor 10 Tahun 1966 disebut belum ditunjukkan di persidangan.
“Tidak hadirnya pihak BPN Tangsel dalam beberapa persidangan dan belum ditunjukkannya warkah menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak penggugat mempersoalkan adanya perubahan secara manual berupa coretan dan tulisan tangan pada dokumen sertifikat SHM Nomor 10 Tahun 1966 yang kemudian berubah menjadi SHM Nomor 07771 Tahun 2025.
Menurut Saleh, perubahan tersebut perlu diuji dari sisi prosedur administrasi pertanahan, termasuk mengenai kewenangan dan pengesahan pejabat yang melakukan perubahan. Penggugat juga menyoroti status pemilik yang tercantum dalam dokumen sertifikat.
Editor: Mahesa Apriandi