CILEGON, iNewsBanten - Kenaikan UMK Kota Cilegon baru ketok palu,harga bahan pokok Telor dan Minyak melesat naik cepat di pasar.
Kenaikan UMK 6,5 % Kota Cilegon juga dianggap tidak tegak berbanding lurus dengan biaya hidup di era apabila harga sembako yang terus meroket.
Banyak masyarakat dan buruh berharap dengan adanya kenaikan UMK di Kota Cilegon tidak di ikuti dengan kenaikan kebutuhan sandang pangan yang ada di pasaran.
Dari hasil rapat pleno yang diikuti berbagai pihak tersebut, besaran UMK Kota Cilegon ditetapkan naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Ini artinya, UMK Kota Cilegon 2025 naik sebesar Rp312.981.68 atau menjadi Rp5.128.084.48 dari yang sebelumnya Rp4.815.102,80; Kamis, (12.12.2024)
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno dan beberapa pertimbangan lain dari unsur-unsur atau bagian Dewan Pengupahan Kota Cilegon. Seperti unsur pemerintah.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon Faruk Oktavian bilang, bahwa keputusan kenaikan UMK 2025 menjadi 6,5 persen itu telah melalui kajian yang komprehensif.
“Kalau dari unsur pemerintah, Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan besaran kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2024 atau sebesar Rp312.981,68. Sehingga nilai Upah Minimum Kota Cilegon tahun 2025 bernilai Rp5.128.084,48,” ungkap Faruk Oktavian.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan arahan Walikota Cilegon dalam pembukaan sidang pleno dari Pemerintah Kota Cilegon yang mendukung dan siap menjalankan mandatori Pemerintah Pusat. “Dari Pemerintah Kota Cilegon mendukung dan siap menjalankan mandatori dari Pemerintah Pusat, kenaikan 6,5 persen ini sudah melalui kajian-kajian yang komperhensif tanpa melihat lagi pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyampaikan, rekomendasi UMK tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK). “Setelah penetapan ini, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan. Namun yang jelas, tahapan UMK di tingkat kota sudah selesai,” ujar Panca.
Editor : Mahesa Apriandi