CILEGON, iNewsBanten – Dalam semangat perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan remisi khusus kepada 45 warga binaan beragama Katolik dan Protestan. Dari total 48 warga binaan yang berhak diusulkan, sebagian besar memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut. Kegiatan ini berlangsung khidmat pada Rabu (25/12/2024).
Acara pemberian remisi Natal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jalu Yuswa Panjang, yang turut memberikan pesan motivasi kepada para warga binaan. Selain itu, Viktor Teguh Prihartono, perwakilan dari tim pemantauan pengamanan Natal dan Tahun Baru Direktorat Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga hadir untuk melakukan monitoring pelaksanaan pemberian remisi Natal 2024. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan pentingnya kelancaran, transparansi, dan makna pemberian remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan.
Editor : Mahesa Apriandi