“Yang ditangkap awalnya SH di warung kopi setelah dikembangkan baru ditangkap SB,” ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, diketahui bahwa SB mendapatkan uang tersebut dari kenalannya sebanyak Rp750 ribu dan diserahkan kepada SH sebesar Rp600 ribu untuk dibelanjakan, dengan perjanjian tertentu agar uang tersebut beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran pada satu pelaku lainnya, yang identitasnya telah didapatkan.
“Jadi dia (SB) dapat dari orang lain dan kami masih melakukan pengejaran pelaku yang lainnya, jadi terduga pelaku yang masih belum tertangkap ini datang ke rumah SB dengan perjanjian 1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu tetapi setelah diedarkan baru pembayaran dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi