SERANG, iNewsBanten - Seorang tukang cukur rambut berinisial MA (25) warga Kp. Panenjoan Ds. Panenjoan Kec. Carenang Kab. Serang, Banten diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Serang setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/24). Setelah pihak kami telah menerima laporan dari pihak orang tua korban.
Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. mengungkapkan, dugaan tindakan ini terjadi di tempat pelaku bekerja. "Kami menerima laporan dari orang tua korban mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap anak mereka, yang masih berusia 15 tahun." kata Vinutama, Jumat (10/1/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu sebelum melakukan aksinya dan mengancam korban untuk tidak melaporkan.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut" Tambahnya.
Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat sekitar yang mengecam keras tindakan pelaku. MA dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kanit Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi