SERANG, iNewsBanten – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran terkait pengelolaan sampah kepada delapan kepala daerah di Provinsi Banten.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025). Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal itu.
Masih kata Hanif, terkait pengelolaan sampah. pihaknya telah memberikan teguran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
“Selain teguran, kami juga tengah melakukan pengawasan pengelolaan sampah pada delapan Kabupaten/Kota tersebut,” ujar Hanif.
Kemudian, Hanif menyerukan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab Bupati dan Walikota.
“Saat ini kabupaten/kota di Banten sedang dalam pengawasan, dan seluruh kabupaten/kota di Banten telah kami berikan teguran.” paparnya.
Pihaknya akan memberikan paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah. Rencananya, paksaan pemerintah tersebut akan diberikan pada Februari mendatang, akuinya.
Editor : Mahesa Apriandi